KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menetapkan bencana non-alam akibat wabah virus corona sebagai bencana nasional. Penetapan status bencana nasional itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) No 12/2020. Penetapan status bencana nasional itu rupanya membawa konsekuensi baru. Salah satunya, status bencana nasional akibat wabah corona itu masuk dalam kategori kondisi kahar (force majeure). Situasi force majeure ini misalnya bisa menjadi alasan debitur untuk “mengingkari” perjanjian. Bahkan ada yang berpandangan force majeure ini bisa mengganggu bahkan membatalkan kontrak-kontrak bisnis.
Bencana nasional batalkan kontrak bisnis? Ini penjelasan Mahfud MD dan pengamat hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menetapkan bencana non-alam akibat wabah virus corona sebagai bencana nasional. Penetapan status bencana nasional itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) No 12/2020. Penetapan status bencana nasional itu rupanya membawa konsekuensi baru. Salah satunya, status bencana nasional akibat wabah corona itu masuk dalam kategori kondisi kahar (force majeure). Situasi force majeure ini misalnya bisa menjadi alasan debitur untuk “mengingkari” perjanjian. Bahkan ada yang berpandangan force majeure ini bisa mengganggu bahkan membatalkan kontrak-kontrak bisnis.