KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan fintech ilegal atau biasa dikenal dengan pinjol ilegal akhir-akhir ini kian meresahkan. Satgas Waspada Investasi (SWI) terus berpatroli menertibkan pelaku pinjol ilegal ini. Namun, masyarakat sendiri juga harus cermat memilih penawaran agar tidak terlilit utang oleh pinjol ilegal. Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga ini sejak 2018 hingga Juni 2021 mencatat sudah memblokir 3.193 aplikasi pinjol ilegal yang beredar di tengah masyarakat. Hanya saja, hal tersebut dirasa tak cukup karena pemblokiran tak menghentikan aktivitas mereka. “Fintech lending ilegal merupakan PR bersama yang perlahan tapi pasti terus kita tertibkan. OJK bersama aparat penegak hukum dan kementerian lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi terus melakukan penyisiran dan penindakan terhadap fintech lending ilegal,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi dalam keterangan tertulisnya.
Berantas fintech ilegal: Satgas terus patroli, masyarakat perlu teredukasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan fintech ilegal atau biasa dikenal dengan pinjol ilegal akhir-akhir ini kian meresahkan. Satgas Waspada Investasi (SWI) terus berpatroli menertibkan pelaku pinjol ilegal ini. Namun, masyarakat sendiri juga harus cermat memilih penawaran agar tidak terlilit utang oleh pinjol ilegal. Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga ini sejak 2018 hingga Juni 2021 mencatat sudah memblokir 3.193 aplikasi pinjol ilegal yang beredar di tengah masyarakat. Hanya saja, hal tersebut dirasa tak cukup karena pemblokiran tak menghentikan aktivitas mereka. “Fintech lending ilegal merupakan PR bersama yang perlahan tapi pasti terus kita tertibkan. OJK bersama aparat penegak hukum dan kementerian lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi terus melakukan penyisiran dan penindakan terhadap fintech lending ilegal,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi dalam keterangan tertulisnya.