Berbagai tarif naik tahun ini, Kemenkeu siapkan segambreng instrumen fiskal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah setidaknya telah menetapkan tiga tarif yang bakal naik di tahun 2020. Setali tiga uang, kenaikan tarif ini bakal mempengaruhi daya beli khususnya bagi masyarakat kalangan bawah.

Pertama, tarif iuran Bandan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara rata-rata naik seratus persen. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Terendah sejak 2012, BPS catat inflasi sepanjang 2019 sebesar 2,72%


Kedua, tarif cukai rokok naik menjadi 23% dengan harga jual eceran (HJE) 35%. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017.

Bila dijabarkan kenaikan berlaku untuk cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%.

Ketiga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan delapan belas ruas jalan tol naik antara lianJagorawi, Kertosono-Mojokerto, Makassar Seksi IV, Cikampek-Palimanan, Gempol-Pandaan, Tangerang-Merak, dan Surabaya-Mojokerto.

Kemudian, ada jalan tol Palimanan-Kanci, Semarang Seksi A-B-C, Tomang-Grogol-Pluit, Tomang-Cawang, Cawang-Tj Priok-Pluit, Pondok Aren-Serpong, Belawan-Medan-Tj Morawa, Makassar Seksi I-II, Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Surabaya-Gempol, dan Soreang-Pasir Koja.

Baca Juga: Harga rokok naik 35%, saham-saham emiten rokok ikut melompat

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan untuk menjaga daya beli masyarakat sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo, pemerintah akan memanfaatkan semaksimal mungkin instrumen fiskal dengan front loading di Januari, sehingga bisa mendukung ekonomi terutama Bantuan Sosial (Bansos).

Editor: Tendi Mahadi