Berharap dampak positif UU Cipta Kerja untuk kawasan industri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memberikan harapan baru bagi pemain kawasan industri. Meski ada syarat minimal menguasai 50% lahan dari total rencana pengembangan untuk menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK), namun di sisi lain KEK membuka peluang datangnya investasi asing.

Erlin Budiman, VP Investor Relations & Corporate Communication PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA) Erlin Budiman mengatakan, KEK umumnya memiliki sejumlah insentif.

Salah satunya, keringanan pajak yang bisa mengurangi beban keuangan perusahaan calon pembeli lahan. "Sehingga, pada akhirnya bisa mendorong penjualan," ujarnya kepada Kontan.co.id belum lama ini.


Baca Juga: Menimbang nasib SKK Migas pasca UU Cipta Kerja disahkan

Setali tiga uang, analis Kiwoom Sekuritas Sukarno Alatas bilang, perubahan status dari kawasan industri menjadi KEK justru menarik karena ada banyak keuntungan yang didapat. "

"KEK akan banyak mendapatkan insentif dari pemerintah dan nantinya secara tidak langsung akan menarik minat investor asing untuk berinvestasi," terang Sukarno.

Dalam rancangan undang-undang tersebut memang menyebutkan soal insentif pajak berupa pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga bakal dipangkas. Belum berhenti sampai di sini, pemerintah daerah bahkan bisa memberikan fasilitas dan kemudahan lain.

Analis Sucor Sekuritas Joey Faustian menilai, SSIA dan Puradelta Lestari (DMAS) bakal menjadi yang paling pertama mendapuk untung jika KEK berlaku. Sebab, keduanya memiliki infrastruktur yang sudah memadai. 

Namun, andai harus memilih, Joey lebih menyukai DMAS. "Karena perusahaan ini tidak memiliki utang," tandasnya.

Editor: Anna Suci Perwitasari