Beri kesempatan WP kembalikan kerugian negara, Kemenkeu revisi hukum perpajakan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merevisi aturan hukum perpajakan yakni dengan merelaksasi sanksi administrasi.

Kasubdit Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan tujuannya agar wajib pajak (WP) dapat mengembalikan kerugian negara daripada harus menelan konsekuensi atas tindakanya hingga berujung dipenjara.

“Jadi kalau sampai gijzeling itu upaya terakhir sebelumnya pasti sudah diperingati. Dan pada dasarnya kami tidak ingin wajib pajak dipenjara,” kata Dwi saat Media Gathering Kanwil DJP Jakarta Barat, Jumat (26/11).


Oleh karenanya dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah mengutamakan asas ultimum remedium yang terdiri dari tahap penyidikan hingga persidangan.

Baca Juga: Viral tagihan pajak Rp 35 juta kepada penjual online, ini aturan pajak penghasilan

Harapannya, dapat memulihkan kerugian pada pendapatan negara dari para wajib pajak bermasalah itu melalui pembayaran denda baik secara sukarela maupun sita aset.

Sementara itu, dalam UU HPP pemerintah merevisi empat jenis sanksi pemeriksaan.

Pertama, sanksi atas Pajak Penghasilan (PPh) kurang dibayar diformulasikan menjadi sanksi bunga per bulan yang mengacu suku bunga acuan ditambah uplift factor 20% (maksimal 24 bulan). Sebelumnya besaran sanksi yang berlaku sebesar 50%.

Baca Juga: Ditjen Pajak tebar surat tagihan pajak ke para pelapak e-commerce

Editor: Noverius Laoli