KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan pemberian insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10%. Insentif baru ini diberikan kepada sektor usaha perdagangan eceran. Tujuannya guna membantu masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19. Pemberian insentif ini tertuang melalui PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021. “Tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021. Pemerintah berharap insentif ini dapat semakin membantu beban sektor ritel selama pandemi”, ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, Selasa (3/8).
Berikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) 10%, Ini alasan Kemenkeu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan pemberian insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10%. Insentif baru ini diberikan kepada sektor usaha perdagangan eceran. Tujuannya guna membantu masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19. Pemberian insentif ini tertuang melalui PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021. “Tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021. Pemerintah berharap insentif ini dapat semakin membantu beban sektor ritel selama pandemi”, ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, Selasa (3/8).