Berikut daftar 81 fintech ilegal temuan Satgas Waspada Investasi selama April 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi menemukan 81 fintech peer to peer lending ilegal selama bulan April 2020. Maraknya fintech ilegal ini memanfaatkan kondisi ekonomi yang sedang melemah akibat dampak penyebaran Covid 19.

Daftar fintech P2P ilegal ini menambah daftar fintech ilegal yang ditemukan Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 menjadi 2.486 entitas hingga April 2020. "Saat ini, masih marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing. 

Baca Juga: Berikut 18 investasi bodong yang ditutup selama masa pandemi


Sasaran fintech ilegal adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Menurut Tongam, penawaran pinjaman dari fintech lending yang tidak berizin sangat merugikan bagi masyarakat, karena mengenakan bunga sangat tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek. "Mereka juga akan meminta akses semua data kontak di handphone," ujar dia dalam rilis Rabu (29/4). 

Tongam menyebut, ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan. Beberapa nama fintech ilegal yang ditemukan Satgas Waspada Investasi selama April 2020 diantaranya sebagai berikut: 

1. Wu Mangga dengan platform Dompet Mangga pinjaman online cepat cair 2. Tunai Cepat dengan platform Tunai Cepat, platform pinjaman cepat 3. KSP Dana Kemitraan Industri dengan platform Tunai Lite  4. zeli dengan platform Jalur Laba  5. cepat uang dengan platform Uang Cepat  6. zhanjoz dengan platform Dana Cepat  7. KSP Modal Usaha dengan platform Pinjam Pro 

Editor: Avanty Nurdiana