KONTAN.CO.ID - Insentif tenaga kesehatan (nakes) 2021 batal dipangkas. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, mengatakan, besaran insentif nakes dan santunan kematian tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali. “Sampai saat ini, belum ada perubahan kebijakan mengenai insentif nakes, dengan demikian insentif yang berlaku tetap sama dengan yang diberlakukan pada 2020,” kata Askolani dikutip Kontan.co.id, Kamis (4/2/2021).
Mekanisme pencairan insentif nakes di Pemda Provinsi atau Pemda Kabupaten/Kota
Dikutip dari Kementerian Keuangan, berikut mekanisme pencairan insentif nakes di Pemda Provinsi atau Pemda Kabupaten/Kota:- Fasyankes atau institusi kesehatan milik pemda provinsi atau pemda kabupaten/kota melakukan verifikasi nakes yang akan mendapat insentif.
- Hasil verifikasi diusulkan kepada dinkes daerah provinsi atau dinkes daerah kab/kota. Selanjutnya, Dinkes daerah provinsi atau daerah kab/kota melalui tim verifikasi dinkes melakukan verifikasi atas usulan tersebut.
- Hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh Dinkes daerah provinsi atau dinkes daerah kab/kota disampaikan kepada BPKAD/DPKAD provinsi atau kab/kota berikut nominal, nama, NIK, NPWP, dan norek tiap nakes.
- BPKAD/DPKAD provinsi atau kab/kota menelaah dan mencairkan melalui rekening masing-masing tenaga kesehatan.