KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Kamis (11/2/2021), insentif PPnBM untuk pembelian mobil baru telah diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dalam keterangan resminya disebutkan bahwa insentif PPnBM diberikan kepada mobil dengan kriteria tertentu. Airlangga mengatakan, relaksasi akan diberikan kepada mobil penumpang 4x2, termasuk sedan dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc, dengan kandungan lokal 70%. Melihat persyaratan ini berarti hanya pabrikan yang memiliki fasilitas perakitan di Indonesia saja yang bisa menikmati regulasi tersebut, terutama pabrikan asal Jepang.
Berikut mobil-mobil di bawah 1.500 cc yang tak dapat insentif PPnBM nol persen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Kamis (11/2/2021), insentif PPnBM untuk pembelian mobil baru telah diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dalam keterangan resminya disebutkan bahwa insentif PPnBM diberikan kepada mobil dengan kriteria tertentu. Airlangga mengatakan, relaksasi akan diberikan kepada mobil penumpang 4x2, termasuk sedan dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc, dengan kandungan lokal 70%. Melihat persyaratan ini berarti hanya pabrikan yang memiliki fasilitas perakitan di Indonesia saja yang bisa menikmati regulasi tersebut, terutama pabrikan asal Jepang.