Berikut panduan perpanjangan SIM: Prosedur, lokasi dan biaya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menambah masa dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) hingga 31 Agustus 2020. Sebelumnya, masa dispensasi hanya berlaku hingga 30 Juni.

Artinya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Mei dapat memperpanjang SIM mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2020 tanpa perlu membuat SIM baru.

Baca Juga: Polda Metro Jaya akan kembali buka gerai SIM keliling di mal, simak daftar lokasinya


"Polda yang diberikan dispensasi perpanjangan SIM adalah Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Jawa Timur khusus untuk Polrestabes Surabaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).

Penambahan masa dispensasi perpanjangan SIM bertujuan mengurai kepadatan pemohon di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dan Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Perpanjangan masa dispensasi karena panjangnya atau banyaknya antrean permohonan perpanjangan SIM di daerah tersebut," ujar Yusri.

Pada Selasa (2/6/2020), terlihat lonjakan pemohon perpanjangan SIM di sejumlah kantor Satpas, salah satunya di Jakarta Timur. Akibatnya, antrean pemohon sempat mengular hingga ke luar kantor Satpas.

Baca Juga: Dispensasi perpanjangan SIM di tiga daerah ini diperpanjang sampai 31 Agustus 2020

Operasikan mobil SIM keliling

Selain memperpanjang masa dispensasi, polisi juga mengoperasikan enam unit mobil SIM keliling untuk mengurangi kepadatan di Satpas.

Tiga mobil dioperasikan di TMII, Jakarta Timur dan tiga mobil di Daan Mogot, Jakarta Barat. Sementara itu, gerai SIM di pusat perbelanjaan di wilayah Jadetabek akan dibuka setelah mal tersebut beroperasi pada kenormalan baru (new normal).

Layanan pada gerai SIM pada new normal akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti penggunaan masker dan physical distancing atau saling menjaga jarak antar pengunjung.

Editor: Noverius Laoli