KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan wewenang yang dimilikinya, terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap eks pemegang saham, mantan pengurus, maupun pihak lain yang terlibat membuat bank gagal, baik melalui pelaporan pidana kepada Penyidik Polri dan/atau OJK maupun gugatan perdata ke Pengadilan. “Upaya ini ditempuh dengan tujuan utama untuk memberikan
deterrent effect berupa pemidanaan badan bagi pihak penyebab bank gagal, dan sekaligus dalam rangka recovery aset bank gagal atas klaim penjaminan yang telah dikeluarkan LPS,” ujar Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar dikutip dari keterangan resminya, Selasa (17/12).
Baca Juga: LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Kencana Dalam penegakan hukum pidana, LPS telah melakukan pelaporan terhadap dugaan tindak pidana pada bank gagal kepada Penegak Hukum baik Penyidik Polri ataupun OJK, pada delapan bank sebagai berikut, di antaranya BPR Agra Arthaka Mulya, BPR Mitra Danagung, BPR LPN Kampung Baru Muara Paiti, BPR Cita Makmur Lestari, BPR Agra Arthaka Mulya, BPR KS Bali Agung Sedana, BPR Bina Dian Citra dan BPR Sewu. LPS juga berperan aktif mendukung proses pemeriksaan hukum yang telah dilakukan oleh penegak hukum dengan cara menyampaikan informasi dan/atau data dalam hal terdapat fakta yang ditemukan LPS dari hasil investigasi di bank yang telah dicabut izin usahanya, hal ini dalam rangka melengkapi pemeriksaan yang telah berjalan sebelumnya. Kemudian dalam rangka mengoptimalkan proses recovery claim yang telah dilakukan, LPS juga mengajukan gugatan perdata terhadap mantan pengurus dan pemegang saham bank serta pihak terkait lainnya yang terbukti menyebabkan bank menjadi gagal.
Baca Juga: LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Pakan Rabaa Solok Sampai dengan saat ini LPS telah mengajukan gugatan hukum ke pengadilan terhadap pihak-pihak penyebab bank gagal pada 10 bank berikut: -BPR Tripanca Setiadana (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang -BPR Citraloka Danamandiri (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Bandung -BPR Tripilar Arthajaya (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Yogyakarta, -BPR Multi Artha Mas Sejahtera (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, -BPR Kudamas Sentosa (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Surabaya, -BPRS Al Hidayah (Terlikuidasi) di Pengadilan Agama Bangil, -BPR Efita (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Depok, -BPR Sekar (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Cibinong, -BPR Sambas (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Singkawang, serta -BPR Legian (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Baca Juga: LPS Bayarkan Simpanan Rp 735,26 Miliar hingga Oktober 2024 Selain dalam rangka penegakan hukum dan recovery claim di atas, gugatan juga LPS lakukan dalam bentuk gugatan reklasifikasi simpanan. Gugatan ini diajukan terhadap para nasabah yang sebelumnya dinyatakan layak bayar, namun berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap simpanannya ditemukan adanya indikasi pelanggaran ketentuan perbankan sehingga simpanannya diubah menjadi tidak layak bayar. Gugatan reklasifikasi telah LPS ajukan terhadap nasabah-nasabah tiga bank berikut, yakni BPR Tripanca Setiadana (Dilikuidasi) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang; BPRS Shadiq Amanah (Terlikuidasi) di Pengadilan Agama Depok dan Pengadilan Agama Jakarta Selatan; dan BPR Sekar (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Cibinong. Kemudian, guna melaksanakan putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan LPS, maka LPS akan menindaklanjuti dengan pengajuan eksekusi putusan. Saat ini LPS sedang melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan terhadap mantan pengurus dan pemegang saham pada BPR Tripanca Setiadana, BPR Citraloka Danamandiri, BPR Kudamas Sentosa, BPRS Al-Hidayah, BPR Sambas Arta, dan BPR Tripilar Arthajaya.
Editor: Yudho Winarto