KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama masa pandemi Covid-19, salah satu kekhawatiran industri perbankan adalah meningkatnya risiko kredit macet atau peningkatan non performing loan (NPL). Beruntung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sederet keriangan bagi perbankan maupun nasabah. Sejumlah stimulus yang diberikan OJK, mulai dari restrukturisasi kredit hingga pengecualian pencadangan. Aturan itu berlaku di seluruh segmen atau jenis kredit. Nah, salah satu kredit yang berisiko tak lain kredit konsumer. Berkat stimulus itu, beberapa bank yang dihubungi Kontan.co.id pun mengatakan rasio NPL konsumer sampai saat ini masih dalam batas wajar alias terkendali.
Berkat program restrukturisasi, NPL konsumer bank besar bisa terjaga rendah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama masa pandemi Covid-19, salah satu kekhawatiran industri perbankan adalah meningkatnya risiko kredit macet atau peningkatan non performing loan (NPL). Beruntung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sederet keriangan bagi perbankan maupun nasabah. Sejumlah stimulus yang diberikan OJK, mulai dari restrukturisasi kredit hingga pengecualian pencadangan. Aturan itu berlaku di seluruh segmen atau jenis kredit. Nah, salah satu kredit yang berisiko tak lain kredit konsumer. Berkat stimulus itu, beberapa bank yang dihubungi Kontan.co.id pun mengatakan rasio NPL konsumer sampai saat ini masih dalam batas wajar alias terkendali.