Berkurang dua entitas, kini ada 155 fintech P2P lending terdaftar dan berizin di OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 155 perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin hingga 14 Oktober lalu. Jumlah ini berkurang dua entitas dari posisi sebelumnya sebanyak 157 penyelenggara.

“Adapun terdapat 2 (dua) penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti terdaftarnya, yaitu PT Minitech Finance Indonesia dan PT Digital Quantum Tek,” mengutip pengumuman OJK pada Rabu (21/10).

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar maupun berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.


Baca Juga: Gandeng eFishery, Investree salurkan pinjaman Rp 30 miliar ke pembudidaya ikan

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional sekitar Rp 121,87 triliun per Agustus 2020. Naik 122,74% year on year (yoy) dibandingkan Agustus 2019 senilai Rp 54,72 triliun.

Sedangkan outstanding penyaluran hingga Agustus 2020 senilai Rp 12,13 triliun atau naik 25,27% yoy. Adapun jumlah penyaluran pinjaman baru secara nasional hingga Agustus 2020 naik 25,97% yoy menjadi Rp 40,37 triliun. Sebesar Rp 34,71 triliun disalurkan di daerah Jawa dan luar Jawa sebesar Rp 5,66 triliun.

Industri P2P lending telah menyalurkan pinjaman tersebut kepada 27,37 juta rekening peminjam atau borrower. Jumlah itu tumbuh 113,37% yoy. Sedangkan jumlah rekening pemberi pinjaman (lender) sebanyak 669.580 entitas, naik 26,24% yoy.

Editor: Anna Suci Perwitasari