KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 155 perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin hingga 14 Oktober lalu. Jumlah ini berkurang dua entitas dari posisi sebelumnya sebanyak 157 penyelenggara. “Adapun terdapat 2 (dua) penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti terdaftarnya, yaitu PT Minitech Finance Indonesia dan PT Digital Quantum Tek,” mengutip pengumuman OJK pada Rabu (21/10). OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar maupun berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Berkurang dua entitas, kini ada 155 fintech P2P lending terdaftar dan berizin di OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 155 perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin hingga 14 Oktober lalu. Jumlah ini berkurang dua entitas dari posisi sebelumnya sebanyak 157 penyelenggara. “Adapun terdapat 2 (dua) penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti terdaftarnya, yaitu PT Minitech Finance Indonesia dan PT Digital Quantum Tek,” mengutip pengumuman OJK pada Rabu (21/10). OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar maupun berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.