KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta, mendorong untuk dilakukan pembatasan volume kendaraan. Salah satu upaya yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu dengan menerapkan aturan ganjil genap (gage) bagi sepeda motor. Sebelumnya, aturan ini hanya ditujukan bagi kendaraan roda empat. Tetapi, di masa transisi di normal baru ini aturan tersebut juga akan diberlakukan bagi kendaraan roda dua. Baca Juga: Pengendara Ojol bisa batalkan pesanan bila penumpang abaikan protokol kesehatan
Berlaku di jalan mana saja jika ganjil genap motor diterapkan?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta, mendorong untuk dilakukan pembatasan volume kendaraan. Salah satu upaya yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu dengan menerapkan aturan ganjil genap (gage) bagi sepeda motor. Sebelumnya, aturan ini hanya ditujukan bagi kendaraan roda empat. Tetapi, di masa transisi di normal baru ini aturan tersebut juga akan diberlakukan bagi kendaraan roda dua. Baca Juga: Pengendara Ojol bisa batalkan pesanan bila penumpang abaikan protokol kesehatan