KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada wajib pajak di sejumlah sektor yang merupakan objek PBB. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari PMK Nomor 82/PMK.03/2017. Melalui beleid ini, memungkinkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan diskon PBB bagi sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan (PBB P3) yang terkena bencana. Aturan ini berlaku setelah 30 hari diundangkan sejak 30 November 2023, alias 1 Januari 2024.
Adapun pengurangan PBB ini diberikan atas dua kondisi.
Pertama, pengurangan PBB bagi wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut. Untuk kategori ini, maka pengurangan PBB paling tinggi mencapai 75%.
Baca Juga: Sri Mulyani Beri Diskon PBB Hingga 100%, Penerimaan Pajak 2024 Aman? Kedua, pengurangan PBB juga diberikan bagi wajib pajak yang objek pajaknya terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Untuk kategori ini, maka wajib pajak berpotensi menerima pengurangan PBB hingga 100%. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, PMK tersbebut bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola administrasi serta lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB. "Adapun penyempurnaan yang dilakukan meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan," ujar Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Senin (18/12). Dwi bilang, pemberian pengurangan PBB merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan melunasi kewajiban PBB atau karena objek pajak yang dimiliki WP terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. WP yang kesulitan melakukan pelunasan PBB adalah wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam dua tahun berturut-turut.
Baca Juga: Kemenkeu Optimis Penerimaan Pajak Tahun 2024 Mencapai Target Rp1.988 T Pengaturan tersebut bersifat menyempurnakan ketentuan dalam PMK 82/2017 dengan memberikan penjelasan yang lebih memadai mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas sehingga lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian pengurangan PBB.
Tak hanya itu, PMK 129/2023 ini juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak lantaran wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB diberikan kesempatan untuk mengajukan pengurangan PBB. "Dengan demikian, walaupun bertujuan untuk mengakomodasi kesulitan WP, PMK ini disusun secara lebih tepat sasaran serta tetap mendorong partisipasi WP dalam mendukung penerimaan pajak," katanya.
Baca Juga: Cara Berhemat dengan Ekonomi Sirkular ala Chandra Asri Perlu diperhatikan bahwa PBB yang dimaksud dalam peraturan ini adalah PBB P5L yaitu PBB selain PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Pengelolaan atas PBB-P2 dilakukan oleh pemerintah daerah.
Editor: Noverius Laoli