KONTAN.CO.ID - PETALING JAYA: Malaysia masih melarang impor daging babi dan produk olahan daging babi dari beberapa negara menyusul merebaknya Demam Babi Afrika (ASF) pada tahun 2018. Masalah ini kembali mencuat dan menjadi perbincangan di media sosial setelah AirAsia mengeluarkan pemberitahuan kepada penumpang bahwa mereka dapat didenda hingga RM 100.000 atau dipenjara hingga enam tahun, atau keduanya, jika melanggar larangan tersebut. Penumpang yang membawa daging babi dan produk berbahan dasar babi ke Malaysia diharuskan membuangnya di tempat pembuangan yang telah ditentukan (tempat karantina).
Berlaku Mulai 2018, Larangan Sementara Impor Daging Babi di Malaysia Belum Dicabut
KONTAN.CO.ID - PETALING JAYA: Malaysia masih melarang impor daging babi dan produk olahan daging babi dari beberapa negara menyusul merebaknya Demam Babi Afrika (ASF) pada tahun 2018. Masalah ini kembali mencuat dan menjadi perbincangan di media sosial setelah AirAsia mengeluarkan pemberitahuan kepada penumpang bahwa mereka dapat didenda hingga RM 100.000 atau dipenjara hingga enam tahun, atau keduanya, jika melanggar larangan tersebut. Penumpang yang membawa daging babi dan produk berbahan dasar babi ke Malaysia diharuskan membuangnya di tempat pembuangan yang telah ditentukan (tempat karantina).