Berlaku mulai 9 Februari 2021​, inilah aturan perjalanan internasional terbaru



KONTAN.CO.ID - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan aturan perjalanan terbaru internasional yang berlaku mulai tanggal 9 Februari 2021. 

Aturan perjalanan terbaru internasional tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada tanggal 9 Februari 2021. 

Protokol kesehatan dalam aturan perjalanan terbaru internasional 

Protokol kesehatan ini berlaku untuk Pelaku Perjalanan Internasional, yaitu seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir. Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:


1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

2. Larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru;
  • Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
  • Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/ Lembaga.
Baca Juga: Hutama Karya yakin bisnis konstruksi akan kembali tumbuh di tahun 2021