Berlaku mulai hari ini, berikut aturan PPKM mikro di 34 provinsi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Perpanjangan kebijakan tersebut berlaku selama 2 minggu, terhitung sejak Selasa, 15 Juni 2021. PPKM mikro kali ini merupakan tahap ke-10 yang diberlakukan di 34 provinsi di Tanah Air. 

"PPKM mikro akan diperpanjang tanggal 15 sampai 28 Juni," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan presiden dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/6/2021). 

Melalui kebijakan ini, diterapkan sejumlah aturan pembatasan di berbagai sektor. Mulai dari yang berkaitan dengan pendidikan, pekerjaan, hingga aktivitas jual beli. 


Berbagai pembatasan itu diharapkan dapat menekan angka penularan virus corona yang belakangan mulai menunjukkan lonjakan. Lantas, seperti apa pembatasan yang akan dilakukan pemerintah: 

Baca Juga: Dibayangi Kasus Covid-19, IHSG Selasa (15/6) Berpotensi Turun

1. Aturan pembatasan 

Pembatasan salah satunya diberlakukan bagi aktivitas perkantoran. 

Perusahaan yang berada di zona merah Covid-19 wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawannya. Sementara, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) hanya 25 persen. 

WFH dan WFO bagi karyawan wajib dilakukan secara bergilir. 

Baca Juga: Perpanjangan PPKM mikro: Kantor di zona merah harus terapkan WFH 75% pegawai

"Artinya 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja, tetapi harus diputar. Sehingga meyakinkan bahwa yang work from office itu bergantian," ujar Airlangga. 

Berbeda dengan perusahaan di zona merah, kantor yang berada di zona oranye dan kuning Covid-19 menerapkan sistem WFH dan WFO masing-masing 50 persen terhadap karyawan. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie