KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 21 jenis mobil berbagai merek yang mendapatkan diskon pajak atas penjualan barang mewah (PPnBM) hingga nol persen. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis daftar jenis mobil yang mendapatkan isentif tersebut. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021. Adapun beleid itu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada 26 Februari 2021.
Berlaku mulai hari ini, simak daftar 21 jenis mobil yang dapat insentif PPnBM 0%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 21 jenis mobil berbagai merek yang mendapatkan diskon pajak atas penjualan barang mewah (PPnBM) hingga nol persen. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis daftar jenis mobil yang mendapatkan isentif tersebut. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021. Adapun beleid itu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada 26 Februari 2021.