Berlaku mulai hari ini, simak daftar 21 jenis mobil yang dapat insentif PPnBM 0%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 21 jenis mobil berbagai merek yang mendapatkan diskon pajak atas penjualan barang mewah (PPnBM) hingga nol persen. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis daftar jenis mobil yang mendapatkan isentif tersebut.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021. 

Adapun beleid itu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada 26 Februari 2021. 


Dalam aturan tersebut, Agus menetapkan bahwa kendaraan yang bisa menikmati insentif PPnBM harus memiliki kandungan komponen buatan lokal atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70%. 

Baca Juga: Pengamat pajak: Insentif PPnBM dapat mengganggu pasar mobil baru dan bekas

"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal {local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen," tulis aturan dalam Kepmenperin 169/2021 seperti dikutip Kompas.com, Minggu (28/2/2021). 

Total terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal pada produksi mobil di Indonesia, yang mencakup bagian mesin, transmisi, sistem kopling, body & chassis, sistem kemudi, sistem pengereman, suspensi, dan komponen universal. 

Baca Juga: Pajak PPnBM 0 persen sah berlaku, 21 mobil diprediksi turun harga puluhan juta rupiah

Pemberian diskon pajak diketahui selama 9 bulan, yang akan terbagi ke dalam 3 tahap, masing-masing tahapannya berlangsung selama 3 bulan. Aturan ini berlaku mulai hari ini, 1 Maret 2021. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie