KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, sebetulnya tidak ada kerugian bagi wajib pajak lewat program pemadanan NIK dengan NPWP. Justru kata Fajry, pemadanan NIK menjadi NPWP ini merupakan salah satu langkah mendukung kebijakan satu data Indonesia atau Single Identity Number (SIN). Di sisi lain, pemadanan NIK-NPWP ini akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ujungnya juga meningkatkan kepatuhan.
Berlaku Penuh pada 2024, Ini Keuntungan Integrasi NIK-NPWP
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, sebetulnya tidak ada kerugian bagi wajib pajak lewat program pemadanan NIK dengan NPWP. Justru kata Fajry, pemadanan NIK menjadi NPWP ini merupakan salah satu langkah mendukung kebijakan satu data Indonesia atau Single Identity Number (SIN). Di sisi lain, pemadanan NIK-NPWP ini akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ujungnya juga meningkatkan kepatuhan.