KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Penetapan Keasalan Barang Yang Akan Diimpor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean. Aturan ini telah resmi berlaku pada 10 Februari 2022 lalu Beleid ini dibuat untuk memberikan pedoman dalam proses pengeluaran barang impor dari kawasan pabean serta untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan atas pengeluaran barang impor dengan mempercepat proses penelitian keasalan barang sesuai dengan praktik kepabeanan internasional dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Selain itu, Indonesia telah juga telah meratifikasi protokol perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia melalui UU 17/2017. Pengaturan mengenai tata cara pengajuan permohonan dan penetapan keasalan barang yang akan diimpor tersebut diperlukan untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan.
Berlaku Sejak 10 Februari, Ini Cara Mengajukan Permohonan Keasalan Barang Impor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Penetapan Keasalan Barang Yang Akan Diimpor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean. Aturan ini telah resmi berlaku pada 10 Februari 2022 lalu Beleid ini dibuat untuk memberikan pedoman dalam proses pengeluaran barang impor dari kawasan pabean serta untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan atas pengeluaran barang impor dengan mempercepat proses penelitian keasalan barang sesuai dengan praktik kepabeanan internasional dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Selain itu, Indonesia telah juga telah meratifikasi protokol perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia melalui UU 17/2017. Pengaturan mengenai tata cara pengajuan permohonan dan penetapan keasalan barang yang akan diimpor tersebut diperlukan untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan.