Berlaku Sejak 10 Februari, Ini Cara Mengajukan Permohonan Keasalan Barang Impor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Penetapan Keasalan Barang Yang Akan Diimpor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean. Aturan ini telah resmi berlaku pada 10 Februari 2022 lalu

Beleid ini dibuat untuk memberikan pedoman dalam proses pengeluaran barang impor dari kawasan pabean serta untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan atas pengeluaran barang impor dengan mempercepat proses penelitian keasalan barang sesuai dengan praktik kepabeanan internasional dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Selain itu, Indonesia telah juga telah meratifikasi protokol perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia melalui UU 17/2017. Pengaturan mengenai tata cara pengajuan permohonan dan penetapan keasalan barang yang akan diimpor tersebut diperlukan untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan.


“Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan atas pengeluaran barang impor dengan mempercepat proses penelitian keasalan barang sesuai dengan praktik kepabeanan internasional, perlu mengatur tata cara pengajuan permohonan dan penetapan keasalan barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean,” dikutip dari salah satu pertimbangan PMK tersebut, Minggu (13/2).

Baca Juga: Kemenkeu: Posisi Layak Investasi Didorong Kondisi Ekonomi RI yang Masih Kuat

Adapun, Dirjen Bea dan Cukai dapat menetapkan keasalan barang atas barang yang akan diimpor dalam skema preferensi atau skema non-preferensi sebelum diajukan pemberitahuan pabean.

Penetapan dalam skema preferensi berpedoman pada ketentuan mengenai ketentuan asal barang yang diatur dalam PMK mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Sementara, penetapan dalam skema non-preferensi akan berpedoman pada ketentuan mengenai ketentuan asal barang yang diatur dalam PMK atau peraturan menteri perdagangan untuk memenuhi ketentuan atau kebijakan di bidang perdagangan yang ditetapkan oleh suatu negara atau sekelompok negara.

Kemudian, pemohon harus mengajukan permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor (PKBSI) untuk mendapatkan penetapan keasalan barang kepada Dirjen Bea dan Cukai melalui direktur.

Permohonan PKBSI tersebut harus memenuhi ketentuan, yakni pemohon memiliki nomor identitas kepabeanan, serta tidak sedang mengajukan pemberitahuan pabean impor atas barang yang diajukan permohonan penetapan keasalan barangnya.

Lalu, barang yang diajukan permohonan penetapan keasalan barang tidak sedang dalam pengajuan atau proses keberatan atau banding dan tidak sedang dalam proses penelitian ulang atau audit kepabeanan. Selain itu, barang yang akan diimpor merupakan objek transaksi jual beli oleh pemohon.

Baca Juga: Menkeu: Masa Pandemi, Dukungan UMKM dalam APBN Meningkat

Pemohon PKBSI meliputi importir; eksportir; penyelenggara/pengusaha tempat penimbunan berikat; penyelenggara/pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB); badan usaha/pelaku usaha Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); pengusaha di kawasan bebas; perwakilan dari pemohon; atau pihak lain yang memenuhi ketentuan.

Editor: Anna Suci Perwitasari