KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rabu pekan (6/5) lalu, Pemerintah Kabupaten Karawang resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Upaya ini untuk mencegah peningkatan kasus penularan Covid-19 di Karawang. Di tengah pemberlakuan PSBB tersebut, mega proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Jawa-1 tetap melanjutkan aktivitas konstruksinya. Berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Karawang, aktivitas konstruksi termasuk kegiatan yang dikecualikan dalam penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja.
Berlakukan protokol covid-19, PLTGU Jawa-1 tetap beroperasi di tengah PSBB Karawang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rabu pekan (6/5) lalu, Pemerintah Kabupaten Karawang resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Upaya ini untuk mencegah peningkatan kasus penularan Covid-19 di Karawang. Di tengah pemberlakuan PSBB tersebut, mega proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Jawa-1 tetap melanjutkan aktivitas konstruksinya. Berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Karawang, aktivitas konstruksi termasuk kegiatan yang dikecualikan dalam penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja.