Berlakukan PSBB Skala Mikro tingkat RW, ini 13 kebijakan pembatasan di Kota Bogor



KONTAN.CO.ID - BOGOR. Status Kota Bogor yang saat ini berada di zona merah membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil kebijakan untuk membatasi mobilitas warga untuk mencegah kerumunan.

Tak hanya itu, Pemkot Bogor bersama Satgas Covid-19 juga membuat aturan PSBB Skala Mikro untuk memperketat pengawasan di RW zona merah untuk menekan angka kasus virus corona yang mencapai 150 orang sehari.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hasil rapat Satgas Covid-19 dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).


"Di Kota Bogor, hari ini menunjukan, kita tidak lagi bisa melakukan langkah-langkah yang biasa, harus ada langkah-langkah yang lebih terukur, fokus untuk menekan angka lonjakan Covid-19," katanya saat menjelaskan aturan PSBB Skala Mikro di RW zona merah di Kecamatan Tanah Sareal, Kamis (4/1).

Baca Juga: PSBB tak efektif, Pemprov DKI pertimbangkan opsi lockdown di akhir pekan

Ada 450 RW zona merah 

Bima menjelaskan, penyebab pertama lonjakan kasus virus corona di Bogor adalah kelemahan dalam sistem 3T: tracing, testing, dan treatment.

Penyebab kedua adalah mobilitas warga yang semakin tidak terkendali dan semakin abai serta cuek menerapkan protokol kesehatan.

"Kita melihat, ancaman terbesar adalah ketika warga menganggap Covid-19 adalah flue biasa. Ini bukan flu biasa. Karena itu, dua hal ini yang kita sepakati untuk dilakukan perbaikan dalam bentuk kebijakan, meningkatkan kapasitas tracing, testing, dan treatment," ujar Bima.

Selanjutnya, langkah yang Pemkot Bogor ambil adalah meningkatkan kemampuan untuk mengurangi mobilitas warga, dengan fokus untuk melakukan PSBB skala mikro. 

Baca Juga: Ini daftar daerah di Jawa-Bali dengan PSBB ketat per 11-25 Januari 2021

Editor: S.S. Kurniawan