Beroperasi kembali, Lion Air Group menyesuaikan terminal keberangkatan dan kedatangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lion Air Group akan mengoperasikan kembali layanan berjadwalnya untuk rute domestik yang direncanakan mulai pada Minggu 10 Mei 2020.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, operasional akan dilakukan oleh Lion Air, Batik Air dan Wings Air. Danang menyebut, pihaknya memfasilitasi calon tamu atau penumpang yang akan membeli tiket dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, serta aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air. Untuk pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut.

Baca Juga: Lion Air pindahkan terminal keberangkatan domestik dan internasional


“Calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri sebagaimana diberlakukan dalam aturan dimaksud,” jelasnya dalam siaran resmi, Kamis (07/5).

Selain itu, mengacu kepada protokoler pengaturan jarak aman antar tamu atau penumpang (physical distancing) dalam kabin pesawat pada setiap penerbangan.

Tipe pesawat Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO pada kelas ekonomi yang berkonfigurasi 3-3, maka khusus kursi di tengah (B dan E) tidak dipergunakan (tanda petunjuk “X”), tamu atau penumpang akan duduk di dekat jendela (window) dan lorong (aisle).

Tipe pesawat ATR 72 dan pesawat yang mempunyai layanan kelas bisnis bertata letak kursi 2-2, mengimplementasikan metode saling silang atau zig-zag.

Baca Juga: Moda transportasi mulai beroperasi, Kemenhub tegaskan larangan mudik tetap berlaku

Danang menekankan, operasional kembali layanan Lion Air Group mengacu pada aturan yang telah diterbitkan, terdiri dari Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

Selain itu juga, Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idulfitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Editor: Handoyo .