Beroperasi lagi di tengah pandemi corona, berapa harga tiket yang dipatok Lion Air?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lion Air Group mulai mengoperasikan maskapainya pada hari hari ini, Minggu (10/5) setelah Kementerian Perhubungan memberikan izin untuk membuka angkutan penumpang bagi pelanggan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19. Sejalan dengan hal tersebut, Lion Air pun telah membuka reservasi.

Lion Air menjual tiket untuk beberapa rute dengan harga nyaris di tarif batas bawah atau TBB yang ditetapkan pemerintah. 

Baca Juga: Batik Air, maskapai pesaing Garuda yang kini telah operasikan 76 pesawat


Menurut TBB yang ditetapkan pemerintah, harga tiket maskapai terendah untuk angkutan niaga berjadwal dengan rute Jakarta ke Semarang dipatok Rp 435.000. Harga ini belum termasuk komponen passanger service tax atau PSC. Sementara tiket penerbangan dari Jakarta ke Semarang pada 11 Mei, Lion Air menjual tiket seharga Rp 554.000.

Kondisi yang sama terjadi untuk rute Jakarta-Yogyakarta. Di rute tersebut, Lion Air mematok tiket seharga Rp 589.000. Sedangkan tarif batas bawah terendah menurut pemerintah Rp 470.000. 

Selanjutnya, tiket Lion Air untuk penerangan ke Pontianak pada 12 Mei 2020 dipatok Rp 856.000. Sedangkan tarif terendah untuk rute itu yang diatur pemerintah adalah Rp 719.000.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala mengatakan, maskapainya mematok tarif sesuai dengan koridor yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. “Kami tidak melebihi tarif batas atas dan tidak melebihi tarif batas bawah,” katanya kepada kontan.co.id, Sabtu (09/5).

Baca Juga: Calon penumpang pesawat diminta datang ke bandara 3-4 jam lebih awal, untuk apa?

Selain itu, Lion Air Group meminta persyaratan yang cukup ketat dalam penerbangan domestik maupun luar negeri, karena pembatasan sesuai PSBB, jumlah penumpang juga dibatasi yaitu maksimal 50% dari kapasitas kursi.

Editor: Tendi Mahadi