KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai tanggal 1 Juli 2020, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai transaksi kepada konsumen Netflix, Spotify, dan barang atau jasa lainnya dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Jumat (29/5) Ditjen Pajak melakukan sosialisasi kepada 290 perwakilan usaha dan konsultan pajak sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Jumlah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Baca Juga: Sah! tarif listrik gratis diperpanjang tiga bulan, berlaku sampai September
Bersiaplah, Ditjen Pajak akan pungut pajak Netflix dan Spotify
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai tanggal 1 Juli 2020, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai transaksi kepada konsumen Netflix, Spotify, dan barang atau jasa lainnya dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Jumat (29/5) Ditjen Pajak melakukan sosialisasi kepada 290 perwakilan usaha dan konsultan pajak sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Jumlah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Baca Juga: Sah! tarif listrik gratis diperpanjang tiga bulan, berlaku sampai September