KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) masih berjibaku untuk bisa selamat dari beban utang yang menumpuk, sekaligus berupaya menyehatkan perusahaan melalui restrukturisasi secara menyeluruh. Maskapai penerbangan nasional ini pun sedang menghadapi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Seperti diketahui, pada 9 Desember 2021 lalu, Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan PKPU Sementara terhadap Garuda Indonesia yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo. Dengan begitu, saat ini Garuda sedang menjalani restrukturisasi melalui proses PKPU Sementara, dengan waktu 45 hari. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama dengan sejumlah konsultan dan advisor keuangan menyiapkan proposal perdamaian kepada para kreditur/lessor. Ada sejumlah opsi dan mekanisme yang sedang didiskusikan untuk proses restrukturisasi ini.
Berstatus PKPU, Begini Agenda dan Proposal Perdamaian Garuda Indonesia (GIAA)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) masih berjibaku untuk bisa selamat dari beban utang yang menumpuk, sekaligus berupaya menyehatkan perusahaan melalui restrukturisasi secara menyeluruh. Maskapai penerbangan nasional ini pun sedang menghadapi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Seperti diketahui, pada 9 Desember 2021 lalu, Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan PKPU Sementara terhadap Garuda Indonesia yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo. Dengan begitu, saat ini Garuda sedang menjalani restrukturisasi melalui proses PKPU Sementara, dengan waktu 45 hari. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama dengan sejumlah konsultan dan advisor keuangan menyiapkan proposal perdamaian kepada para kreditur/lessor. Ada sejumlah opsi dan mekanisme yang sedang didiskusikan untuk proses restrukturisasi ini.