Bertambah 6 entitas, kini ada 13 fintech P2P lending yang berizin dari OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan platform fintech peer to peer (P2P) lending yang telah mengantongi izin dan terdaftar di regulator.

Terdapat penambahan enam penyelenggara fintech yang sebelumnya sudah terdaftar menjadi berizin. OJK mengumumkan penambahan entitas berizin ini lewat situs resmi pada Rabu (8/10).

Baca Juga: Masih potensial, investor China hingga Eropa berbaris masuk ke fintech Indonesia


Adapun enam entitas fintech peer to peer lending tersebut adalah Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, dan KlikACC. Dengan penambahan ini, maka sudah terdapat 13 entitas fintech P2P lending yang berizin dari 127 fintech terdaftar di OJK.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaraan fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

Sebelumnya, Ketika ditanyai mengenai pemberian tanda izin, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi bilang selalu mendorong pertumbuhan industri ini.

Namun Ia tidak menginginkan P2P lending Indonesia berakhir seperti di China. Lanjut Ia oleh sebab itu, OJK terus mengawasi dan menerapkan kehati-hatian. “Kita tidak mau industri berakhir seperti di China yang mengalami kerusakan yang luar biasa. Kami akan jaga agar industri ini tetap sehat di masa depan,” kata Hendrikus.

Baca Juga: Lewat Surge, Seqouia bidik danai early stage start up di India dan Asia Tenggara

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akumulasi pinjaman dari 127 fintech peer to peer lending senilai Rp 54,71 triliun per Agustus 2019. Nilai ini tumbuh 141,4% year to date (YTD) dari posisi Desember 2018 senilai Rp 22,66 triliun.

Editor: Tendi Mahadi