KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akhirnya menetapkan batas harga tertinggi Rapid Test Antigen Swab sebesar Rp 250.000 untuk di Pulau Jawa dan Rp 275.000 di luar Pulau Jawa. Hal ini untuk merespons keluhan masyarakat yang menganggap harga rapid test antigen swab berbeda-beda di tiap rumah sakit. Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Azhar Jaya mengatakan, penetapan tarif tertinggi itu telah disepakati Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Besaran batas atas biaya rapid test antigen swab di Jawa dan luar Jawa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akhirnya menetapkan batas harga tertinggi Rapid Test Antigen Swab sebesar Rp 250.000 untuk di Pulau Jawa dan Rp 275.000 di luar Pulau Jawa. Hal ini untuk merespons keluhan masyarakat yang menganggap harga rapid test antigen swab berbeda-beda di tiap rumah sakit. Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Azhar Jaya mengatakan, penetapan tarif tertinggi itu telah disepakati Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).