KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sebelumnya pengumuman hasil seleksi administrasi, kini, proses penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memasuki masa sanggah. Masa sanggah CASN 2021 berlangsung selama 3 hari, mulai 4 Agustus dan akan berakhir pada esok hari (6/8/2021). Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021, pelamar yang dapat melakukan sanggah adalah pelamar yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut.
Besok hari terakhir ajukan sanggah, ini ketentuan yang harus diketahui CASN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sebelumnya pengumuman hasil seleksi administrasi, kini, proses penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memasuki masa sanggah. Masa sanggah CASN 2021 berlangsung selama 3 hari, mulai 4 Agustus dan akan berakhir pada esok hari (6/8/2021). Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021, pelamar yang dapat melakukan sanggah adalah pelamar yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut.