KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali merelaksasi ketentuan uang muka untuk kredit pemilikan rumah (KPR). Kali ini, BI menaikkan lagi ketentuan plafon pemberian kredit atau loan to value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah kedua dan seterusnya. Relaksasi uang muka KPR untuk pembelian rumah kedua dan seterusnya tersebut tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019 tentang Perubahan atas PBI Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. PBI baru tersebut akan mulai berlaku pada 2 Desember 2019.
BI kembali merelaksasi LTV untuk kredit pemilikan rumah kedua, tapi ada syaratnya..
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali merelaksasi ketentuan uang muka untuk kredit pemilikan rumah (KPR). Kali ini, BI menaikkan lagi ketentuan plafon pemberian kredit atau loan to value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah kedua dan seterusnya. Relaksasi uang muka KPR untuk pembelian rumah kedua dan seterusnya tersebut tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019 tentang Perubahan atas PBI Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. PBI baru tersebut akan mulai berlaku pada 2 Desember 2019.