KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya satu suara terkait skema burden sharing dalam rangka menghadapi dampak negatif Covid-19 terhadap perekonomian. Gubernur BI Perry Warjiyo pun mengatakan, dalam skema burden sharing yang telah ditetapkan ini, BI akan menanggung beban bunga utang hingga 100% dari beban untuk public goods seperti anggaran kesehatan, perlindungan sosial, serta sektoral, Kementerian/Lembaga (K/L), dan pemerintah daerah yang mencapai Rp 397,60 triliun. Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani paparkan tiga skema burden sharing dengan Bank Indonesia
BI mengaku siap lakukan burden sharing dengan Kemenkeu, berikut skemanya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya satu suara terkait skema burden sharing dalam rangka menghadapi dampak negatif Covid-19 terhadap perekonomian. Gubernur BI Perry Warjiyo pun mengatakan, dalam skema burden sharing yang telah ditetapkan ini, BI akan menanggung beban bunga utang hingga 100% dari beban untuk public goods seperti anggaran kesehatan, perlindungan sosial, serta sektoral, Kementerian/Lembaga (K/L), dan pemerintah daerah yang mencapai Rp 397,60 triliun. Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani paparkan tiga skema burden sharing dengan Bank Indonesia