KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 22-23 September 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%. Selain itu, suku bunga Deposit Facility dipertahankan sebesar 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%. Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti membeberkan, keputusan ini tetap konsisten dengan strategi stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tekanan eksternal yang masih kuat guna mendukung pencapaian sasaran inflasi sebesar 2,5±1% pada tahun 2026 dan 2027 serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
BaI terus memperkuat kebijakan insentif untuk menarik aliran masuk modal asing dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas (PUVA).
Baca Juga: Bank Indonesia Kembali Tahan BI-Rate di Level 5,75% pada September 2026 Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi. Adapun, ia juga membeberkan arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dalam memperkuat stabilitas serta turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan juga didukung dengan sejumlah langkah kebijakan.
Pertama, memperkuat efektivitas implementasi kebijakan moneter untuk stabilisasi nilai tukar rupiah, menjaga inflasi 2026 dan 2027 dalam sasaran 2,5±1%, serta menjaga kecukupan likuiditas Rupiah. Langkah tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan strategi intervensi valuta asing guna memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah, baik melalui transaksi
Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi
spot dan
Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik. Selain itu, BBI mengelola struktur suku bunga di pasar uang sejalan dengan kebijakan BI-Rate dan suku bunga instrumen operasi moneter
pro-market, disertai dengan penguatan strategi operasi moneter
pro-market.
Kedua, memperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar rupiah sekaligus mendukung upaya menjaga kecukupan likuiditas Rupiah. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan insentif untuk instrumen
Swap Beli Lindung Nilai Konvensional kepada BI dalam rangka transaksi
underlying pendanaan luar negeri yang mencakup transaksi
portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, dan
foreign direct investment, melalui pengurangan premi dari semula 12,5% untuk semua tenor menjadi sebesar 15% untuk tenor 3 bulan, 20% untuk tenor 6 bulan, dan 25% untuk tenor 12 bulan.
Selain itu, insentif untuk instrumen
Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam rangka transaksi
underlying pendanaan luar negeri yang mencakup transaksi
portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, dan
foreign direct investment ditingkatkan melalui pengurangan premi dari semula 15% menjadi sebesar 25% untuk tenor 6 bulan dan 30% untuk tenor 12 bulan.
Baca Juga: Demi Menjaga Likuiditas, BI Rem Lelang SRBI Bank Indonesia juga melanjutkan pemberian insentif bagi transaksi
Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra untuk diversifikasi transaksi valuta asing berupa penambahan premi
Swap Beli Lindung Nilai (
Swap Jual Lindung Nilai kepada Bank Indonesia) sebesar 10% dan pengurangan premi DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 10%.
Ketiga, memperkuat efektivitas implementasi Kebijakan Makroprudensial akomodatif untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.