KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menyempurnakan kebijakan kewajiban dukungan perbankan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan menerbitkan aturan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Jika dalam aturan rasio UMKM yang terbit tahun 2012, bank harus menyalurkan kredit ke UMKM dengan porsi minimal 20%. Namun, dalam aturan baru yang otomatis mencabut aturan rasio UMKM, target pembiayaan diperluas menjadi pembiayaan inklusif. Pembiayaan ini terdiri dari pembiayaan langsung ke UMKM, pembiayaan ke klaster atau korporasi UMKM, perorangan berpenghasilan rendah seperti KPR rumah sederhana, serta pembiayaan ke korporasi non lembaga keuangan yang merupakan rantai pasok UMKM itu seperti supplier, distributor, plasma dan lain-lain.
BI rilis aturan RPIM, begini respons bankir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menyempurnakan kebijakan kewajiban dukungan perbankan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan menerbitkan aturan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Jika dalam aturan rasio UMKM yang terbit tahun 2012, bank harus menyalurkan kredit ke UMKM dengan porsi minimal 20%. Namun, dalam aturan baru yang otomatis mencabut aturan rasio UMKM, target pembiayaan diperluas menjadi pembiayaan inklusif. Pembiayaan ini terdiri dari pembiayaan langsung ke UMKM, pembiayaan ke klaster atau korporasi UMKM, perorangan berpenghasilan rendah seperti KPR rumah sederhana, serta pembiayaan ke korporasi non lembaga keuangan yang merupakan rantai pasok UMKM itu seperti supplier, distributor, plasma dan lain-lain.