KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) II sebagai basis pembiayaan pandemi Covid-19. Ekspansi moneter yang dilakukan oleh BI ini awalnya mendulang kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk lembaga internasional. Menurut pendapat mereka, langkah monetisasi utang BI sudah berlebihan dan bisa mengikis kepercayaan investor. Baca Juga: Duh, Burden Sharing Bank Indonesia BI) Bisa Ungkit Inflasi hingga 8,15%
BI siapkan langkah mitigasi untuk tanggulangi risiko burden sharing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) II sebagai basis pembiayaan pandemi Covid-19. Ekspansi moneter yang dilakukan oleh BI ini awalnya mendulang kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk lembaga internasional. Menurut pendapat mereka, langkah monetisasi utang BI sudah berlebihan dan bisa mengikis kepercayaan investor. Baca Juga: Duh, Burden Sharing Bank Indonesia BI) Bisa Ungkit Inflasi hingga 8,15%