KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menanggapi polemik terkait kebijakan diskon rokok, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto menegaskan, pabrikan wajib menjual rokok dengan harga transaksi pasar (HTP) atau harga akhir konsumen minimal 85% harga jual eceran (HJE) atau harga banderol yang tercantum pada pita cukai. Ia menyatakan hal ini bertujuan melindungi pabrikan kecil dari praktik predatory pricing (jual rugi). Predatory pricing merupakan praktik jual rugi yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan cara menjual produk dengan harga serendah-rendahnya, dengan tujuan mematikan produk pesaingnya. Praktik ini umumnya dilakukan perusahaan yang memiliki kekuatan finansial besar.
Bila ditemukan di lebih 40 kota, Bea Cukai tegur pelanggar kebijakan harga rokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menanggapi polemik terkait kebijakan diskon rokok, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto menegaskan, pabrikan wajib menjual rokok dengan harga transaksi pasar (HTP) atau harga akhir konsumen minimal 85% harga jual eceran (HJE) atau harga banderol yang tercantum pada pita cukai. Ia menyatakan hal ini bertujuan melindungi pabrikan kecil dari praktik predatory pricing (jual rugi). Predatory pricing merupakan praktik jual rugi yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan cara menjual produk dengan harga serendah-rendahnya, dengan tujuan mematikan produk pesaingnya. Praktik ini umumnya dilakukan perusahaan yang memiliki kekuatan finansial besar.