Bila Susi tak jadi menteri kelautan dan perikanan lagi...



KONTAN.CO.ID - NATUNA. Masa jabatan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan yang akan diemban Susi Pudjiastuti akan berakhir pada 20 Oktober 2019. Jika sudah tidak menjabat sebagai menteri Kelautan dan Perikanan, apa yang akan dilakukan Susi? Apakah tradisi menenggelamkan kapal asing pencuri ikan masih dilakukan oleh KKP meski Susi tak menjabat lagi?

Dalam beberapa kesempatan penenggelaman kapal di Pontianak dan Natuna, Menteri Susi selalu mengatakan bahwa kegiatan ini adalah yang terakhir kalinya. Ia menyebutkan penenggelaman 40 kapal selama dua hari di dua lokasi itu adalah kegiatan penenggelaman penutup selama dirinya menjabat sebagai menteri KKP.

"Ini penenggelaman terakhir oleh saya. Selama dua hari ini kami sudah menenggelamkan 40 kapal asing pencuri ikan di Pontianak dan Natuna," kata Susi saat menenggelamkan sejumlah kapal asing di Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Senin (7/10).


Baca Juga: Selama 2 hari, Menteri Susi tenggelamkan 40 kapal pencuri ikan

Menteri Susi mengatakan, selama menjabat sebagai menteri KKP, ia sudah menenggelamkan 556 kapal asing pencuri ikan. Mayoritas berasal dari Vietnam.

Berlanjutkah penenggelaman kapal? Sebenarnya masih ada sekitar 50 kapal asing pencuri ikan yang akan ditenggelamkan. Namun para pemiliknya mengajukan kasasi agar kapal-kapal mereka tidak dimusnahkan.

Menurut Susi, para pemilik kapal asing-asing itu menyewa pengacara untuk mengajukan kasasi demi bebas dari pemusnahan kapal. Ia pun berharap, kasasinya ditolak. Sebab, jika kasasi diterima, maka kapal-kapal itu hanya disita, lalu dilelang dan dibeli lagi dan kemudian dipakai kembali untuk mencuri ikan di perairan Indonesia.

"Kalau seperti itu, kita (kami) seperti tidak ada kerjaan lagi," kata Susi.

Baca Juga: Ini alasan Susi Pudjiastuti apresiasi OTT KPK terkait impor ikan

Ketika ditanya apakah penenggelaman itu akan terus berlanjut meski dirinya tak menjabat lagi sebagai menteri Kelautan dan Perikanan, Susi hanya terdiam. Beberapa menit kemudian ia lalu menjawab tidak tahu.

"Tidak tahu ya. Tapi penenggelaman kapal itu sudah ada di undang-undang," kata Susi.

Yang dimaksud Susi itu bahwa pemusnahan kapal itu sudah menjadi amanat Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Pemusnahan kapal itu termaktub dalam Pasal 76A.

Baca Juga: Masa jabatan bakal habis, Susi minta maaf karena keras kepala

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie