JAKARTA. PT Bintang Jaya Proteina Feedmill dan PT Sinka Sinye Agrotama menilai permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Hongkong and Shanghai Corporation Ltd atau HSBC tidak sesuai ketentuan hukum Indonesia. Kuasa hukum kedua termohon Aji Wijaya mengatakan, bagi bank asing yang ingin mengajukan permohonan PKPU di Indonesia haruslah sesuai dengan peraturan Bank Indonesia (PBI). "Dalam PBI dijelaskan yang berwenang mewakili bank asing saat mengajukan PKPU adalah pejabat (kepala cabang di Jakarta) yang disetujui Bank Indonesia," ungkapnya, Selasa (11/10).
Bintang Jaya tepis upaya PKPU HSBC
JAKARTA. PT Bintang Jaya Proteina Feedmill dan PT Sinka Sinye Agrotama menilai permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Hongkong and Shanghai Corporation Ltd atau HSBC tidak sesuai ketentuan hukum Indonesia. Kuasa hukum kedua termohon Aji Wijaya mengatakan, bagi bank asing yang ingin mengajukan permohonan PKPU di Indonesia haruslah sesuai dengan peraturan Bank Indonesia (PBI). "Dalam PBI dijelaskan yang berwenang mewakili bank asing saat mengajukan PKPU adalah pejabat (kepala cabang di Jakarta) yang disetujui Bank Indonesia," ungkapnya, Selasa (11/10).