Bisa vaksinasi Covid-19 di 33 rumahsakit ini, tanpa syarat domisili



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada 33 rumahsakit di Indonesia yang menggelar vaksinasi tanpa syarat domisili. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus syarat KTP domisili bagi peserta vaksinasi Covid-19. 

Hal itu sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan. 

SE itu ditujukan kepada seluruh direktur rumahsakit (RS) vertikal Kemenkes, sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan. 


Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, tidak dipersyaratkannya surat keterangan domisili tersebut berlaku di tempat tertentu. 

"Unit Pelaksana Teknis Kemenkes, RS vertikal, Poltekkes, Kantor Kesehatan Pelabuhan," ungkapnya pada Kompas.com, Jumat (25/6). 

Baca Juga: Vaksinasi bisa tanpa surat keterangan domisili, ini sentra vaksinasi Jabodetabek

Kebijakan tersebut diambil karena pemerintah memiliki rencana melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target 1 juta dosis per hari.

SE tersebut menyatakan, percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, organisasi masyarakat, UPT vertikal Kementerian Kesehatan, serta peran aktif dunia usaha. 

“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan, RS vertikal, dan Poltekkes," sebut SE yang terbit 24 Juni itu.

Pos pelayanan tersebut bisa memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP.

Melansir laman Yankes Kemenkes, terdapat 33 RS vertikal Kemenkes, berikut daftarnya: 

Baca Juga: Bisa vaksinasi di mana saja, pemerintah hapus syarat surat keterangan domisili

Editor: S.S. Kurniawan