BKF pertegas reformasi kebijakan fiskal melalui penyederhanaan struktur tarif cukai



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan mempertegas komitmennya untuk menjalankan kebijakan penyederhanaan tarif cukai hasil tembakau yang telah termaktub dalam Perpres 18 Tahun 2020 melalui Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024.

Melalui beleid yang juga dipastikan tercantum pada PMK 77 Tahun 2020 tersebut diyakini dapat mengurangi ketergantungan dan mengurangi konsumsi tembakau.

Febrio menjelaskan anak-anak merupakan generasi bangsa yang kesejahteraan dan kesehatannya harus dilindungi termasuk dari konsumsi rokok.


Arah pembangunan nasional 2020-2024 sangat jelas yakni pembangunan sumber daya manusia, dengan menjamin kesehatan ibu hamil, kesehatan bayi, balita, anak sekolah, penurunan stunting, pendidikan dan lainnya.

Baca Juga: Ditjen Bea Cukai proyeksikan penerimaan cukai rokok tahun ini tak mencapai target

“Ada Perpres 18/2020 sebagai arahan baru. Dari 2020, data terakhir 9,1% 2018, kita mau perokok anak bisa turun ke 8,7% dalam beberapa tahun ke depan. Reformasi kebijakan cukai, sistem cukai diperbaiki, struktur cukai disederhanakan,” tegas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan  Febrio Nathan Kacaribu, dalam keterangannya Rabu (29/7).

Disampaikan Febrio selain pengendalian, kebijakan simplifikasi juga akan memberikan optimalisasi pada negara. Namun demikian perlu kerjasama antar Kementerian, Pemerintah Daerah dan publik. 

“Tentang layer, intinya kita sederhanakan agar tidak banyak peredaran rokok ilegal, kepatuhan meningkat, penyederhanaan sistem administrasi, dan optimalisasi penerimaan negara,” kata Febrio.

Editor: Yudho Winarto