KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melaporkan bahwa sebanyak Rp 1,69 triliun penyaluran insentif perpajakan belum dapat diyakini kewajarannya dan belum sesuai dengan ketentuan. Dana tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak (WP) dalam rangka penanggulangan pandemi virus corona. Temuan tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reseach Institute (TRI) Prianto Budi Saptono, mengatakan, temuan BKP tersebut mengindikasikan dua hal. Pertama, membuktikan adiministrasi Ditjen Pajak belum memadai untuk memenuhi pengajuan/pengabulan insentif para wajib pajak.
BKP temukan kejanggalan insentif pajak dalam PEN 2020, ini kata pengamat pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melaporkan bahwa sebanyak Rp 1,69 triliun penyaluran insentif perpajakan belum dapat diyakini kewajarannya dan belum sesuai dengan ketentuan. Dana tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak (WP) dalam rangka penanggulangan pandemi virus corona. Temuan tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reseach Institute (TRI) Prianto Budi Saptono, mengatakan, temuan BKP tersebut mengindikasikan dua hal. Pertama, membuktikan adiministrasi Ditjen Pajak belum memadai untuk memenuhi pengajuan/pengabulan insentif para wajib pajak.