BKPM raih opini WTP 12 kali berturut-turut



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk tahun anggaran 2019 lalu.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menerima secara langsung laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan BKPM tahun 2019 yang disampaikan oleh Anggota II BPK Pius Lustrilanang pada Kamis (30/7) di Kantor BKPM.

Bahlil menyampaikan apresiasi kepada tim BPK yang telah melakukan pemeriksaan laporan keuangan BKPM dan memberikan opini WTP.


Baca Juga: Pemerintah akan ganti insentif PPh 21 dengan BLT

“Alhamdulillah, BKPM telah berhasil mempertahankan opini WTP ini selama 12 kali berturut-turut sejak tahun 2008. Sejak saat itu, BKPM telah melakukan berbagai resolusi untuk perbaikan-perbaikan. Hal ini perlu kita syukuri,” ujar Bahlil dalam keterangan resminya, Kamis (30/7).

Hasil WTP menunjukkan bahwa Laporan Keuangan BKPM telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

Menurut Bahlil, perolehan opini WTP ini merupakan wujud akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan BKPM kepada para pelaku usaha. BKPM berkomitmen untuk mengedepankan tata kelola yang baik dalam setiap pelaksanaan program dan kegiatan.

Bahlil juga menyampaikan adanya perubahan besar di BKPM. Pertama, penguatan kelembagaan, dari sebelumnya Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LNPK) menjadi Lembaga Pemerintah (LP). Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koodinasi Penanaman Modal.

Baca Juga: Investasi asing di Jawa Barat meningkat, Ridwan Kamil beberkan daya tariknya

Kedua, BKPM memperoleh perintah untuk melakukan perbaikan peringkat kemudahan berusaha/ Ease of Doing Business (EoDB), serta amanah besar dengan adanya pendelegasian kewenangan perizinan dari 22 Kementerian/ Lembaga (K/L) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

Editor: Noverius Laoli