BLT UMKM 2021 masih di tahap II, ini cara mengajukan dan mengeceknya di BRI & BNI



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Koperasi dan UKM memastikan saat ini pengusulan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM masih di tahap kedua. Kepastian itu sekaligus membantah informasi yang belakangan menyeruak tentang BLT UMKM yang disebut-sebut telah memasuki tahap ketiga.

Informasi itu salah satunya beredar di media sosial lewat unggahan akun Bundhae Mei di grup Facebook PNM Mekaar & BLT UMKM, Selasa (25/5/2021). Disebutkan bahwa pencairan BLT UMKM tahap ketiga telah berjalan dengan lancar.

Saat dikonfirmasi, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria membantah adanya informasi tersebut. "Mohon diluruskan saja. Yang jelas kami sudah mengedarkan ke daerah untuk usulan tahap kedua semestinya, bukan tahap ketiga untuk tahun 2021," katanya kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (27/5/2021) sore.


Eddy menegaskan, pengusulan BLT UMKM Rp 1,2 juta saat ini masih ada di tahap kedua hingga 28 Juni 2021.

Lantas, bagaimana cara mengajukan hingga mengecek BLT UMKM bernilai Rp 1,2 juta tersebut?

Baca juga: Masih bisa daftar, ini cara mudah ajukan BLT UMKM Rp 1,2 juta via online

Cara mengajukan BLT UMKM

Cara mengajukan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8. Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Usulan BLT UMKM tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM. Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

  • Syarat penerima BLT UMKM:
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
  • Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Adapun data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon
Dalam proses seleksi pengajuan BLT UMKM, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM. Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Editor: Adi Wikanto