BLT UMKM 2021 Rp 1,2 juta, ini syarat dan cara daftar untuk mendapatkannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian dan Koperasi (Kemenkop UKM) telah menyalurkan bantuan kepada pelaku UMKM. Bantuan itu diberikan lewat program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BLT UMKM. 

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, per tanggal 31 Maret 2021, pihaknya telah menyalurkan dana bantuan ke 5,2 juta pelaku UMKM dengan dana yang sudah tersalurkan Rp 6,2 triliun. 

"Pencairan ini pun sudah kami lakukan melalui 8 tahap dan saat ini sedang proses 2 tahap lagi," ujarnya dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (1/4/2021). 


Hanya saja, kata dia, besaran dana untuk bantuan ini telah dipotong sebesar 50% dari Rp 2,4 juta per UMKM menjadi Rp 1,2 juta per UMKM. Dia menjelaskan potongan ini dilakukan karena keterbatasan dana yang diberikan oleh pemerintah. 

Baca Juga: Subsidi gaji tak berlanjut di 202, simak penjelasan Menko Airlangga

"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," kata dia. 

Cara Daftar 

Beberapa waktu lalu, Teten telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing. 

Data-data yang dibutuhkan saat mendaftar mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon. Pelaku UMKM yang belum memiliki rekening masih bisa tetap mendaftar. 

Baca Juga: Hore! Pemerintah lanjutkan pogram BLT UMKM Rp 2,4 juta, cair Maret 2021

Sebab, nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie