KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan baru agar perbankan bisa melakukan investasi langsung kepada perusahaan financial teknologi (fintech). Selama ini bank hanya bisa melakukan investasi ke fintech atau perusahaan digital lewat anak usaha modal ventura. Sejumlah bankir menyambut baik langkah OJK tersebut. Aturan tersebut akan dirancang dalam Peraturan OJK (POJK) tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum. Itu untuk menyempurnakan POJK Nomor 36/POJK.03/2017 tentang prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan modal.
BNI, BCA, BTN Sambut Insiatif OJK Buat Aturan Bank Bisa Investasi Langsung di Fintech
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan baru agar perbankan bisa melakukan investasi langsung kepada perusahaan financial teknologi (fintech). Selama ini bank hanya bisa melakukan investasi ke fintech atau perusahaan digital lewat anak usaha modal ventura. Sejumlah bankir menyambut baik langkah OJK tersebut. Aturan tersebut akan dirancang dalam Peraturan OJK (POJK) tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum. Itu untuk menyempurnakan POJK Nomor 36/POJK.03/2017 tentang prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan modal.