Boleh Mudik Lebaran 2022, PNS Dilarang Pakai Kendaraan Dinas, Ini Aturan Resminya



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Setelah dua tahun dilarang akibat pandemi Covid-19, pemerintah mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) mudik Lebaran tahun 2022. Namun ada larangan bagi PNS yang akan mudik Lebaran 2022, yakni tidak boleh menggunakan mobil dinas.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merilis Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menandatangani SE tersebut pada tanggal 13 April 2022 tersebut. SE pengaturan cuti dan libur PNS itu berlaku sejak  ditandatangani.


SE ini melarang ASN / PNS yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun 2022 ini menggunakan mobil dinas. “Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” ditegaskan

Selain itu, Tjahjo juga mengingatkan bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik, perjalanan ke luar daerah, maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran COVID-19 di wilayah tujuan. Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, serta penggunaan platform PeduliLindungi,” tandas Menteri PANRB.

Selain itu, SE juga mengatur penambahan cuti bagi PNS selama mudik Lebaran 2022. PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

“Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis di situs Sekretariat Kabinet.

Di dalam SE juga ditegaskan bahwa pemberian cuti tahunan PNS dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Nomor 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Besok Jumat (15/4) Hari libur, Ini Daftar Tanggal Merah Tahun 2022

Menteri PANRB juga meminta PPK untuk menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.

Nah, jika Anda ingin mudik Lebaran 2022, berikut tanggal merah dan cuti bersama yang perlu dicermati.

Editor: Adi Wikanto