Booster jadi Syarat Perjalanan, Ini 6 Kombinasi Vaksin Dosis Ketiga Terbaru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 17 Juli 2022, vaksin booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga resmi menjadi syarat perjalanan.

Namun, hingga kini, banyak masyarakat yang bertanya-tanya bagaimana kombinasi vaksin booster yang berlaku di Indonesia. 

Sebelum membahas tentang kombinasi vaksin booster, ketahui dulu mengenai aturan wajib booster sebagai syarat perjalanan.


Aturan mengenai vaksin booster menjadi syarat perjalanan tertuang pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 68 (transportasi laut), Nomor 70 (transportasi udara), Nomor 72 (perkeretaapian), dan Nomor 73 (transportasi darat).

Menurut Kementerian Perhubungan, SE tersebut mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tertanggal 8 Juli 2022.

Itu sebabnya, masyarakat diminta untuk segera melaksanakan vaksinasi booster atau vaksin Covid-19 ketiga.

Berikut adalah kombinasi vaksin booster yang berlaku di Indonesia:

Baca Juga: Mulai 17 Juli 2022 Persyaratan WAJIB Penumpang Perjalanan Udara Domestik Lion Air

Kombinasi vaksin booster

Dilansir dari SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor SR.02.06/C/2761/2022 tertanggal 28 Mei 2022, pemberian vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme.

Pertama, mekanisme homolog, yakni pemberian dosis booster menggunakan vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap (dosis pertama dan kedua) sebelumnya.

Kedua, mekanisme heterolog, yaitu pemberian dosis booster menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin dosis primer sebelumnya.

Berikut kombinasi vaksin booster yang bisa dilakukan masyarakat Indonesia saat ini:

1. Vaksin primer Sinovac

Jika vaksin dosis pertama dan kedua adalah Sinovac, maka vaksin booster yang dapat digunakan antara lain:

  • AstraZeneca: separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
  • Pfizer: separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
  • Moderna: dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
  • Sinopharm: dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
  • Sinovac: dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
  • Zifivax: dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
Baca Juga: Wajib Tes PCR dan Antigen: Persyaratan Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru per 17 Juli

2. Vaksin primer AstraZeneca

Jika vaksinasi primer menggunakan AstraZeneca, maka vaksin booster yang dapat digunakan adalah sebagai berikut:

  • Moderna: separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
  • Pfizer: separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
  • AstraZeneca: dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Baca Juga: Kemenhub Terbitkan SE Perjalanan Dalam Negeri dan Luar Negeri, Mulai Berlaku 17 Juli

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie