KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bos Hotel Kuta Paradiso Bali, Harijanto Karjadi divonis 2 tahun di PN Denpasar, Selasa (21/1). Harijanto melakukan penipuan dan penggelapan serta memberikan keterangan palsu pada akta autentik. “Terdakwa Harijanto Karjadi bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun, dipotong selama terdakwa menjalani masa penahanan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Putu Soebandi dalam pembacaan putusannya, Selasa (21/1). Soebandi yang memimpin persidangan memutuskan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang keterangan palsu pada akta autentik.
Bos Hotel Kuta Paradiso divonis 2 tahun penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bos Hotel Kuta Paradiso Bali, Harijanto Karjadi divonis 2 tahun di PN Denpasar, Selasa (21/1). Harijanto melakukan penipuan dan penggelapan serta memberikan keterangan palsu pada akta autentik. “Terdakwa Harijanto Karjadi bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun, dipotong selama terdakwa menjalani masa penahanan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Putu Soebandi dalam pembacaan putusannya, Selasa (21/1). Soebandi yang memimpin persidangan memutuskan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang keterangan palsu pada akta autentik.