KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim penasihat hukum terdakwa Harijanto Karjadi, pemilik dan Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso) meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, serta membebaskan dan merehabilitasi nama baik kliennya. Menurut tim penasihat hukum yang dikoordinir Petrus Bala Pattyona tersebut, baik dakwaan kesatu yaitu menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) atau dakwaan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (2) atau dakwaan ketiga tentang penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP tidak terbukti. “(Kami memohon majelis hakim) menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu atau dakwaan kedua atau dakwaan ketiga,” ungkap nota pembelaan setebal 176 halaman yang dibacakan bergantian oleh tim penasihat hukum Harijanto Karjadi, antara lain Berman Sitompul, Alfred Simanjuntak, Dessy Widyawati dan Benyamin Seran, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (16/1).
Bos Hotel Kuta Paradiso minta hakim tolak seluruh dakwaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim penasihat hukum terdakwa Harijanto Karjadi, pemilik dan Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso) meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, serta membebaskan dan merehabilitasi nama baik kliennya. Menurut tim penasihat hukum yang dikoordinir Petrus Bala Pattyona tersebut, baik dakwaan kesatu yaitu menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) atau dakwaan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (2) atau dakwaan ketiga tentang penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP tidak terbukti. “(Kami memohon majelis hakim) menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu atau dakwaan kedua atau dakwaan ketiga,” ungkap nota pembelaan setebal 176 halaman yang dibacakan bergantian oleh tim penasihat hukum Harijanto Karjadi, antara lain Berman Sitompul, Alfred Simanjuntak, Dessy Widyawati dan Benyamin Seran, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (16/1).