KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mahaka Radio Integra Tbk (MARI) tidak terlalu ambil pusing soal ketentuan pembayaran royalti musik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Presiden Direktur Mahaka Radio Integra Adrian Syarkawie mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan ketentuan yang ada dalam beleid tersebut. “Sebenarnya kan royalti itu sudah lama ada, sudah jalan. Jadi dulu pun sebagai radio kita juga sudah membayarkan royalti,” kata Adrian saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (9/4).
Bos Mahaka Radio Integra (MARI) angkat bicara soal PP 56/2021 soal royalti lagu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mahaka Radio Integra Tbk (MARI) tidak terlalu ambil pusing soal ketentuan pembayaran royalti musik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Presiden Direktur Mahaka Radio Integra Adrian Syarkawie mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan ketentuan yang ada dalam beleid tersebut. “Sebenarnya kan royalti itu sudah lama ada, sudah jalan. Jadi dulu pun sebagai radio kita juga sudah membayarkan royalti,” kata Adrian saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (9/4).